KritikOne – Menindaklanjuti pengadaan proyek fisik bangunan Puskesmas Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2026, yang diduga tidak dilakukan tender secara transparan yang biasa diistilahkan Kocok Bekem, Topan NP, Ketua Umum DPP GABPEKNAS mengatakan, jika proses tender proyek pengadaan barang/jasa bernilai miliaran rupiah sengaja dilakukan secara tertutup atau diam-diam, hal tersebut berpotensi kuat melanggar berbagai pasal dalam beberapa undang-undang tergantung pada konteks dan niat dibalik tindakan tersebut.
Menurut Ketua DPP GABPEKNAS, Rabu (14/10/2026), bahwa jika benar pelanggaran adanya dugaan persekongkolan tender terkait pengadaan proyek fisik pembangunan Puskesmas yang menelan dana Belasan Miliar terjadi, jelas melanggar ketentuan dalam pasal Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat dan dapat dikenakan denda administratif yang besar oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU),” ujar Topan NP.
Lebih lanjut dikatakan Senior ini, selain itu, maka dapat dijerat dengan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Sangat jelas dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, terkait perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dan Pasal 12 huruf i (Benturan Kepentingan dalam Pengadaan), khusus bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan yang ia urus atau awasi. Sanksi jika terpenuhi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun hingga 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah,” terangnya.
Dijelaskannya pula, bahwa Jika dana yang digunakan berasal dari APBN/APBD, tender wajib tunduk pada Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (seperti Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya termasuk Perpres No. 12 Tahun 2021 dan Perpres No. 46 Tahun 2025).
“Dalam Pasal 6 (Prinsip Pengadaan): Melanggar prinsip Transparan, Terbuka, Bersaing, Adil, dan Akuntabel. Proyek bernilai miliaran secara aturan wajib melalui metode tender atau seleksi terbuka secara elektronik (e-tendering),” jelas Ketua GABPEKNAS ini seraya menambahkan jika terbukti maka sanksi Pembatalan proses tender, sanksi administratif bagi pejabat pengadaan, hingga pencantuman penyedia dalam Daftar Hitam (Blacklist) selama 2 tahun.
Ketika ditanya terkait siapa yang berwenang membatalkan jika ditemukan pelanggaran prosedur pengadaan, Topan NP mengatakan jika kewenangan pembatalan proses tender, dapat dibatalkan oleh Pokja Pemilihan, Pengguna Anggaran [PA], Kuasa Pengguna Anggaran [KPA], atau Pejabat Pembuat Komitmen [PPK]) mengacu pada aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang berlaku (seperti Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah).
Sebelumnya, menanggapi dugaan Konspirasi KKN terkait proses pelaksanaan proyek pembangunan 4 Puskesmas yang dikelola melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Selasa, (13/10/2026), dr. Benni Jeki Maruli, selaku Plt Dinkes, belum bisa dimintai tanggapan guna klarifikasi dugaan yang dimaksud.
Begitu pula saat Plt Dinkes ini dihubungi melalui pesan singkat WhastApp, belum juga memberi tanggapan. (Red)

