KritikOne – Keberadaan dua tempat hiburan malam, Wulan New Karaoke serta DJ Karaoke & Resto di Jalan Ratu Dibalau, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung, menjadi sorotan masyarakat. Persoalan ini mencuat menyusul pertanyaan warga mengenai legalitas operasional kedua tempat usaha tersebut, termasuk dugaan penjualan minuman beralkohol yang dinilai perlu mendapat perhatian serius dari instansi terkait.
Seorang warga setempat bernama Rama mengaku pernah melihat pengunjung keluar dari salah satu lokasi dalam kondisi sempoyongan. Ia juga mengungkapkan pengalamannya melihat seorang perempuan mengenakan rok pendek keluar dari tempat tersebut.
“Saya masyarakat sini, pernah lihat ada cewek keluar rok pendek dan pria sempoyongan keluar dari tempat itu, karena di situ kan informasinya menjual minuman keras,” ujar Rama.Senin,(19/10/26)
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim jurnalis KritikOne meminta konfirmasi kepada Dinas Perdagangan Kota Bandarlampung mengenai status perizinan kedua tempat karaoke, khususnya terkait legalitas usaha dan penjualan minuman beralkohol.
Sekretaris Dinas Perdagangan, Ardiansah, menyatakan bahwa pihaknya belum menerima pengajuan perizinan dari lokasi usaha di Jalan Ratu Dibalau.
“Kalau Ratu Dibalau belum pernah ada yang mengajukan, belum ada izinnya,” ujar Ardiansah.
Pasalnya, legalitas usaha karaoke dan restoran, serta izin atau persyaratan penjualan minuman beralkohol, perlu diperiksa sesuai ketentuan yang berlaku.
Di tengah pertanyaan mengenai perizinan, muncul pula informasi di masyarakat mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum (APH) di lokasi tersebut.
Namun, informasi itu belum terverifikasi secara independen dan belum disertai bukti yang dapat memastikan kebenarannya.
“Informasinya sih memang di situ ada oknum aparatnya, Mas. Tapi kami enggak berani bertanya-tanya soal itu,” tambah Rama.
Informasi tersebut perlu ditindaklanjuti secara profesional. Klarifikasi dari pihak pengelola maupun aparat yang berwenang diperlukan agar tidak berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
Walikota Bandarlampung Eva Dwiana juga diminta menginstruksikan organisasi perangkat daerah terkait agar melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya. dan Polda Lampung turut didesak melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Cobalah Bunda Eva menginstruksikan bidangnya untuk turun ke lapangan dan mengecek legalitas tempat karaoke tersebut. Beranikah Polda Lampung turun untuk mencegah adanya konflik akibat pengaruh alkohol,” tegas Rama.(Wan)






