Polemik Register 44 Way Kanan Memanas, Penitipan Rp100 M Diduga Terkait Proses Hukum

Hukum, Way Kanan60 Dilihat

KritikOne – Polemik dugaan penguasaan ilegal kawasan hutan Register 44 di Way Kanan kembali memanas. Setelah mencuat dugaan penguasaan sekitar 5.000 hektare oleh kelompok tani yang diduga fiktif, kini muncul fakta penitipan uang Rp100 miliar ke Kejaksaan Tinggi Lampung yang disebut berkaitan dengan perkara yang tengah diproses hukum.

Tokoh muda Way Kanan, Ardho Adham Saputra, menilai penitipan uang tersebut justru menguatkan indikasi adanya penyelidikan dugaan tindak pidana penyerobotan kawasan hutan.

“Penitipan uang itu memperkuat dugaan bahwa memang ada proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya, Rabu (4/3/2026).

Menurut Ardho, dugaan perkara mengarah pada beberapa klaster, termasuk korporasi dan jaringan mafia tanah yang diduga beroperasi di sekitar lokasi. Namun demikian, seluruh pihak yang disebut tetap harus mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Ardho juga mengaku menerima informasi adanya upaya meminta dukungan sebagian masyarakat adat untuk menyatakan pelepasan hak dan mengubah status tanah register menjadi tanah adat, di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Ia menilai langkah tersebut tidak tepat jika benar dilakukan, karena berpotensi mengganggu proses penegakan hukum. Meski mengakui secara historis terdapat keterkaitan dengan hak adat, Ardho menegaskan bahwa selama lahan masih berstatus objek perkara, tidak boleh ada perubahan status maupun aktivitas baru.

Sebagai bagian dari masyarakat adat sekaligus ahli waris Umbul Pematang Kasih, Ardho mendesak Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) turun tangan untuk memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar hukum.

Ia menyebut sekitar 14.000 hektare lahan tebu masih beroperasi di area yang diklaim sebagai tanah adat maupun di dalam register negara. Jika lahan tersebut masih menjadi objek sengketa, menurutnya, aktivitas perkebunan seharusnya dihentikan sementara sampai ada kepastian hukum.

Ardho juga mengapresiasi sikap Kejaksaan Tinggi Lampung yang menerima penitipan uang tanpa menghentikan proses perkara. Ia menegaskan, penitipan dana tidak boleh menjadi alasan penghentian penyelidikan.

Kasus ini dinilai perlu dikawal secara transparan agar penegakan hukum berjalan adil, serta tidak menimbulkan spekulasi yang dapat memperkeruh situasi di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *