KritikOne – Adanya proyek fisik pembangunan empat (4) Puskesmas bernilai Belasan Miliar bersumber dari APBN yang dialokasikan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) APBD tahun 2026 di Dinas Kesehatan Lampung Tengah (Lamteng), diduga melanggar hukum karena bernuansa Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN-red).
Pasalnya, 4 proyek fisik bangunan puskesmas bernilai belasan miliar tersebut, disinyalir tidak dilakukan proses tender secara terbuka dan diduga terjadi konspirasi guna menentukan pelaksana pekerjaan dilapangan.
Dari data yang didapat, Pembangunan Puskesmas Sritejo Kencono sekitar 3,6 Miliar dikerjakan menggunakan CV SB, Pembangunan Puskesmas Pujokerto sekitar 3,5 Miliar, CV MKC, Pembangunan Puskesmas Bandarjaya sekitar 3,5 Miliar CV AAP dan Pembangunan Puskesmas Pembantu Terbanggi Besar sekitar 666,5 Juta, CV JATT.
Sedangkan menurut aturan pengadaan barang/jasa pemerintah yang diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 beserta perubahannya hingga Perpres No. 46 Tahun 2025, semua proyek dengan nilai di atas batasan tertentu wajib melalui proses Tender Terbuka yang diumumkan secara transparan melalui Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE).
“Jika sebuah proyek fisik bernilai miliaran dari anggaran DAU sengaja dikondisikan secara tertutup tanpa memenuhi kriteria darurat atau e-katalog di atas, hal tersebut dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius. Tindakan ini melanggar prinsip transparansi, persaingan sehat, dan akuntabilitas, serta berpotensi diusut oleh aparat penegak hukum atas indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) atau persekongkolan tender,” ujar sumber.
Sumber ini juga mengatakan, jika memang benar terjadi, sanksi Pembatalan proses tender, pembatalan kontrak, hingga sanksi Daftar Hitam (Blacklist) bagi penyedia dan sanksi disiplin bagi ASN/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Tender yang diarahkan secara tertutup kepada pihak-pihak tertentu dikategorikan sebagai tindakan persaingan usaha tidak sehat dan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tegasnya.
Lebih lanjut diterangkannya, bahwa Pelaku usaha dilarang bersekongkol dengan pihak lain untuk mengatur dan atau menentukan pemenang tender sehingga dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.
“Sanksinya jelas berdasarkan aturan terbaru UU Cipta Kerja jo. PP 44/2021, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat menjatuhkan sanksi denda minimal Rp5 Miliar hingga maksimal 50% dari keuntungan bersih yang diperoleh pelaku usaha dari proyek tersebut,” terangnya.
Bahkan sumber ini menjelaskan, jika tender tertutup tersebut sengaja diatur agar proyek jatuh ke tangan rekanan tertentu (nepotisme/kolusi) dan terbukti merugikan keuangan negara atau memperkaya diri sendiri/orang lain, maka kasus ini bergeser menjadi tindak pidana korupsi.
“Sangat jelas dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 dan Pasal 12 huruf i UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi) dengan ancaman minimal 4 tahun serta denda miliaran rupiah,” tegasnya.
Menanggapi dugaan Konspirasi KKN terkait proses pelaksanaan proyek pembangunan 4 Puskesmas yang dikelola melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung Tengah, Selasa, (13/10/2026), dr. Benni Jeki Maruli, selaku Plt Dinkes, belum bisa dimintai tanggapan guna klarifikasi dugaan yang dimaksud.
Begitu pula saat Plt Dinkes ini dihubungi melalui pesan singkat WhastApp, belum juga memberi tanggapan. (Red)

